Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog; b. menyetujui pencantuman barang/jasa; c. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda