Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik meliputi:
a. pengembangan dan pembinaan Katalog Elektronik;
b. pengelolaan Katalog Elektronik Nasional meliputi:
1. MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
2. menyetujui pencantuman barang/jasa;
3. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan
4. melakukan monitoring dan evaluasi.
c. pembinaan terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal meliputi:
1. memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
2. memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; dan
3. mengenakan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal.
d. MENETAPKAN tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik.
(2) Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
