Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik terdiri atas: a. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah; c. Pejabat Pembuat Komitmen; d. Pejabat Pengadaan; dan e. Penyedia Katalog.
Koreksi Anda