Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memuat informasi barang/jasa umum dan inovasi.
(2) Informasi barang/jasa inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Katalog Elektronik Sektoral inovasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Katalog Elektronik Sektoral inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
