Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penetapan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. pelaksanaan verifikasi; d. penetapan; dan e. integrasi sistem elektronik dan/atau pertukaran data PPMSE dengan Toko Daring.
Koreksi Anda