Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Toko Daring, Pedagang memiliki kewajiban meliputi:
a. menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE;
b. menjamin pemenuhan persyaratan barang/jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. menjamin keaslian barang/jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan
d. menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui PPMSE.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik.
Koreksi Anda
