Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Toko Daring, Pedagang memiliki kewajiban meliputi: a. menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE; b. menjamin pemenuhan persyaratan barang/jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menjamin keaslian barang/jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan d. menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui PPMSE. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik.
Koreksi Anda