Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Toko Daring, PPMSE memiliki kewajiban meliputi:
a. bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan Pedagang, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
b. memastikan pemenuhan persyaratan barang/jasa;
c. memastikan tindak lanjut pesanan atas pembelian melalui PPMSE;
d. mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
e. mengembangkan sistem PPMSE sesuai dengan kebutuhan Toko Daring; dan
f. melakukan integrasi dan/atau pertukaran data transaksi.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PPMSE sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik.
Koreksi Anda
