Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Toko Daring, PPMSE memiliki kewajiban meliputi: a. bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan Pedagang, dalam hal PPMSE berupa marketplace; b. memastikan pemenuhan persyaratan barang/jasa; c. memastikan tindak lanjut pesanan atas pembelian melalui PPMSE; d. mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE, dalam hal PPMSE berupa marketplace; e. mengembangkan sistem PPMSE sesuai dengan kebutuhan Toko Daring; dan f. melakukan integrasi dan/atau pertukaran data transaksi. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPMSE sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik.
Koreksi Anda