Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring terdiri atas:
a. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Pengadaan;
d. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); dan
e. Pedagang.
(2) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam penyelenggaraan Toko Daring berupa:
a. Marketplace; dan
b. Ritel Daring.
Koreksi Anda
