Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring terdiri atas: a. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Pengadaan; d. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); dan e. Pedagang. (2) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam penyelenggaraan Toko Daring berupa: a. Marketplace; dan b. Ritel Daring.
Koreksi Anda