Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang/jasa dalam Toko Daring memiliki kriteria yaitu: a. standar atau dapat distandarkan; b. memiliki sifat risiko rendah; dan c. harga sudah terbentuk di pasar. (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada Katalog Elektronik dalam hal: a. spesifikasi yang sama; b. penjual/ penyedia yang sama; c. wilayah jual sama; dan d. syarat dan ketentuan yang sama.
Koreksi Anda