Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama; b. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda; dan c. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya. (2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda