Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama;
b. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda; dan
c. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
