Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pada:
a. kamus kompetensi teknis;
b. kamus kompetensi manajerial; dan
c. kamus kompetensi sosial kultural.
(2) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c mengacu pada Kamus Kompetensi Manajerial dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural yang disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
