Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha calon anggota Panel Badan Usaha yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi dapat mengajukan sanggah apabila menemukan: a. kesalahan dalam melakukan evaluasi; b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Prakualifikasi; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pengadaan dan/atau Menteri/Kepala Lembaga. (2) Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Prakualifikasi dinyatakan gagal. (3) Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka proses Prakualifikasi dilanjutkan.
Koreksi Anda