Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakualifikasi Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas tahapan: a. Pengumuman Prakualifikasi; b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) c. Penjelasan Prakualifikasi; d. Penyampaian Dokumen Kualifikasi e. Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Kualifikasi; f. Penetapan anggota Panel Badan Usaha; g. Pengumuman anggota Panel Badan Usaha; dan h. Sanggah. (2) Evaluasi kualifikasi pada tahap Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode: a. sistem gugur; atau b. sistem pembobotan dengan ambang batas. (3) Evaluasi kualifikasi dalam tahapan Prakualifikasi, paling sedikit meliputi penilaian terhadap pemenuhan: a. syarat administrasi; b. kemampuan teknis; dan c. kemampuan keuangan.
Koreksi Anda