Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengadaan menyampaikan usulan daftar Panel Badan Usaha kepada Menteri/Kepala Lembaga. (2) Menteri/Kepala Lembaga MENETAPKAN daftar Panel Badan Usaha. (3) Daftar Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jumlah: a. Panel Badan Usaha; dan b. anggota pada masing-masing Panel Badan Usaha yang akan dibentuk. (4) Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat terdiri dari beberapa Panel Badan Usaha sesuai bidang usaha. (5) Anggota Panel Badan Usaha berjumlah paling sedikit 5 (lima) Badan Usaha. (6) Menteri/Kepala Lembaga dapat menentukan jumlah maksimal anggota Panel Badan Usaha sesuai dengan kebutuhan. (7) Daftar Panel Badan Usaha diumumkan oleh Panitia Pengadaan. (8) Pengumuman daftar Panel Badan Usaha diumumkan di website kementerian/lembaga dan/atau media lainnya.
Koreksi Anda