Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel Badan Usaha merupakan Badan Usaha yang telah dinyatakan lulus Prakualifikasi. (2) Anggota Panel Badan Usaha memiliki kewajiban: a. menyampaikan pernyataan minat atas permintaan tanggapan yang disampaikan Panitia Pengadaan; dan b. mematuhi ketentuan dan tata cara Pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
Koreksi Anda