Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengadaan dalam melakukan proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana memiliki tugas:
a. melakukan persiapan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana; dan
b. melaksanakan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Panitia Pengadaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan;
b. berasal dari personil instansi kementerian/lembaga dan dapat berasal dari instansi/satuan kerja yang terkait;
c. Panitia Pengadaan terdiri dari anggota yang memahami tentang:
1. prosedur pemilihan yang dibuktikan dengan sertifikat di bidang pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP atau lembaga lain yang diakui secara nasional maupun internasional;
2. aspek teknis sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan Proyek KPBU;
3. hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur sektor bersangkutan; dan
4. aspek bisnis dan finansial terkait dengan Proyek KPBU.
d. menandatangani pakta integritas.
(3) Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dibantu oleh tim teknis.
Koreksi Anda
