Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJPK memiliki tugas dan tanggung jawab: a. membentuk Panitia Pengadaan; b. membentuk tim teknis dalam pelaksanaan pemilihan Badan Usaha Pelaksana; c. menyediakan Ruangan Data dan Informasi (Data Room); d. memberikan persetujuan Dokumen Pemilihan dan setiap perubahannya; e. menyatakan proses Pemilihan gagal; f. menjawab sanggah terhadap hasil evaluasi Dokumen Penawaran; g. menelaah rencana tindak lanjut atas Pemilihan gagal; h. MENETAPKAN tindak lanjut dari Pemilihan gagal; i. MENETAPKAN pemenang Pemilihan Badan Usaha Pelaksana; j. menerbitkan Surat Penunjukan Pemenang Pemilihan (letter of award); k. memberikan persetujuan terkait perubahan anggota konsorsium dan/atau perubahan komposisi konsorsium setelah penetapan pemenang pemilihan (jika ada); dan l. menandatangani Perjanjian KPBU.
Koreksi Anda