Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga mengidentifikasi kebutuhan Panel Badan Usaha berdasarkan Proyek Strategis Nasional. (2) Hasil identifikasi kebutuhan Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panitia Pengadaan.
Koreksi Anda