Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga mengidentifikasi kebutuhan Panel Badan Usaha berdasarkan Proyek Strategis Nasional.
(2) Hasil identifikasi kebutuhan Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panitia Pengadaan.
Koreksi Anda
