Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Badan Usaha Pelaksana tanpa melalui Panel Badan Usaha mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan KPBU.
Koreksi Anda
