Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Panel Badan Usaha meliputi kegiatan:
a. Identifikasi kebutuhan Panel Badan Usaha;
b. Penetapan daftar Panel Badan Usaha; dan
c. Prakualifikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Pemilihan Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
