Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
4. Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa adalah penyampaian data dan informasi mengenai realisasi pengadaan barang/jasa yang pelaporannya dilakukan secara elektronik oleh Pimpinan K/L/D/I.
5. Sistem Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Monev Online adalah sistem yang disediakan, dibangun, dan dikembangkan oleh LKPP untuk melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa secara elektronik.