Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Permasalahan Hukum perlu dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan/atau pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, ahli, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda