Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dengan izin tertulis dari Kepala dapat menggunakan:
a. Jaksa Pengacara Negara;
b. Arbiter;
c. Konsiliator;
d. Mediator; dan/atau
e. Advokat.
(2) Permohonan izin tertulis dari Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Tata cara dan prosedur penggunaan Jaksa Pengacara Negara, Arbiter, Konsiliator, Mediator dan/atau Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
