Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
