Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda