Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai LKPP yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda