Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan/dieksekusi oleh LKPP (non executable), Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan alasan kepada pengadilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud.
(2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara lisan atau tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan kepada salah satu personil Pemberi Bantuan Hukum maka personil tersebut dapat menggunakan surat kuasa khusus.
Koreksi Anda
