Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapat hukum dilaksanakan dalam rangka membantu memberikan telaahan secara tertulis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum, termasuk: a. memberikan pendapat hukum berupa telaahan di bidang hukum perdata yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. memberikan pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban pihak dalam perkara dan masalah yang menjadi objek perkara. (2) Hasil pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis oleh Penerima Bantuan Hukum sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada Kepala.
Koreksi Anda