Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi hukum dilaksanakan dalam rangka membantu memberikan saran penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum, termasuk: a. memberikan konsultasi hukum di bidang hukum perdata yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. memberikan konsultasi hukum mengenai hak dan kewajiban pihak dalam perkara dan masalah yang menjadi objek perkara. (2) Hasil konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada Kepala.
Koreksi Anda