Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pendapat hukum mengenai masalah yang menjadi objek permohonan uji materiil; b. melakukan koordinasi dengan unit organisasi di LKPP dan instansi di luar LKPP dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti saksi guna pemeriksaan di badan peradilan; d. menyiapkan penyusunan keterangan pemerintah atau jawaban permohonan; dan e. hal-hal yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda