Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pendapat hukum mengenai masalah yang menjadi objek permohonan uji materiil;
b. melakukan koordinasi dengan unit organisasi di LKPP dan instansi di luar LKPP dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan
permohonan uji materiil;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti saksi guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. menyiapkan penyusunan keterangan pemerintah atau jawaban permohonan; dan
e. hal-hal yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
