Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi objek perkara; b. melakukan koordinasi dengan unit organisasi atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Penerima Bantuan Hukum; dan g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda