Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi objek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan unit organisasi atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Penerima Bantuan Hukum;
dan
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
