Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum dalam perkara tata usaha negara dapat diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum dengan status permasalahan yang:
a. patut diduga akan menimbulkan gugatan; atau
b. telah menimbulkan gugatan hukum.
(2) Status permasalahan yang telah menimbulkan gugatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan huruf b dalam kapasitas Penerima Bantuan Hukum sebagai:
a. tergugat;
b. penggugat akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara; atau
c. pemohon intervensi.
(3) Bantuan Hukum terhadap penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan tugas kedinasan LKPP.
(4) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap LKPP.
Koreksi Anda
