Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara
yang sedang ditangani;
b. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pemeriksaan persidangan di pengadilan;
c. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
d. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
e. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Penerima Bantuan Hukum; dan
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
