Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum dalam perkara perdata dapat diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum dengan status permasalahan yang:
a. akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan; dan/atau
b. telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di LKPP.
(3) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang mengajukan gugatan perdata terhadap LKPP.
Koreksi Anda
