Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik dan/atau dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pendampingan kepada saksi di hadapan penyelidik/ penyidik dan/atau di badan peradilan; d. mengoordinasikan dengan unit organisasi atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan; dan/atau e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda