Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum dalam perkara tindak pidana hanya dapat diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus sebagai saksi.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal keterangan atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di LKPP dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai LKPP.
(3) Bantuan Hukum bagi Penerima Bantuan Hukum yang berstatus tersangka atau terdakwa berupa Konsultasi Hukum dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa.
Koreksi Anda
