Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pihak lain selain Pegawai LKPP dan unit organisasi dapat diberikan Bantuan Hukum sepanjang melaksanakan/ membantu melaksanakan tugas dan fungsi LKPP.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala.
Koreksi Anda
