Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKPP melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi JF PPBJ pada instansi pengguna. (2) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi implementasi JF PPBJ serta pembinaan dan pengembangan karier Pengelola PBJ, instansi pengguna menyampaikan laporan berupa pemutakhiran data JF PPBJ dan informasi lain yang diperlukan kepada LKPP.
Koreksi Anda