Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) LKPP melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi JF PPBJ pada instansi pengguna.
(2) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi implementasi JF PPBJ serta pembinaan dan pengembangan karier Pengelola PBJ, instansi pengguna menyampaikan laporan berupa pemutakhiran data JF PPBJ dan informasi lain yang diperlukan kepada LKPP.
Koreksi Anda
