Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola PBJ wajib menjadi anggota dari organisasi profesi JF PPBJ. (2) Organisasi profesi JF PPBJ adalah Ikatan Fungsional Pengadaan INDONESIA (IFPI). (3) IFPI wajib memiliki kode etik dan kode perilaku profesi Pengelola PBJ. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi Pengelola PBJ disusun oleh IFPI dan ditetapkan IFPI setelah mendapatkan persetujuan dari LKPP. (5) IFPI memiliki tugas: a. memberikan advokasi; b. memeriksa pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi; dan c. memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi kepada instansi tempat kedudukan Pengelola PBJ dan/atau instansi pembina. (6) Selain tugas pada ayat (5) IFPI juga dapat melakukan kegiatan: a. pengembangan profesi Pengelola PBJ; b. pengembangan keilmuan Pengadaan Barang/Jasa; dan c. pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai Pengadaan Barang/Jasa. (7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan di bawah koordinasi LKPP.
Koreksi Anda