Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Sertifikasi Kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian Sertifikasi Kompetensi terhadap Sistem Manajemen Mutu.
(2) Dalam rangka menjamin mutu Sertifikasi Kompetensi dilakukan pembinaan kepada Pelaksana Uji Kompetensi, Peserta Sertifikasi, Pemilik Sertifikat, Asesor Kompetensi, dan Pengawas Ujian.
(3) Ketentuan terkait pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
