Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui namun tidak terbatas pada: a. Pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. Pemantauan dan evaluasi fasilitator dan Lembaga Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi serta akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ.
Koreksi Anda