Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui namun tidak terbatas pada:
a. Pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. Pemantauan dan evaluasi fasilitator dan Lembaga Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi serta akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ.
Koreksi Anda
