Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Pengelola PBJ bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengelola PBJ meliputi:
a. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
b. perilaku kerja.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan merupakan dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pengelola PBJ ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dan dinilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola PBJ wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(8) Ketentuan dan tata cara mengenai penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengenai Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dalam keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
