Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan/atau Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan/atau Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang terakreditasi oleh LKPP.
Koreksi Anda
