Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, meliputi: a. Standar Kompetensi PPK; b. Standar Kompetensi Pejabat Pengadaan; c. Standar Kompetensi Pokja Pemilihan; d. Standar Kompetensi Kepala UKPBJ; dan e. Standar Kompetensi Pengelola LPSE. (2) Standar Kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Kepala UKPBJ dan Pengelola LPSE diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda