Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF PPBJ dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. promosi; d. penyesuaian/inpassing; dan e. penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. (2) Dalam rangka penugasan sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/PPK, PNS calon JF PPBJ dari pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan diangkat ke dalam JF PPBJ, wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa level-1. (3) Pengangkatan PNS ke dalam JF PPBJ melalui pengangkatan pertama, promosi, penyesuaian/inpassing dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, c, d dan e diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pengangkatan PNS ke dalam JF PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda