Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pihak dalam Sertifikasi Kompetensi terdiri atas: a. Kepala LKPP; b. Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa; c. Direktur yang membidangi sertifikasi profesi; d. Komite dan Sekretariat Komite; e. Pelaksana Uji Kompetensi; f. Peserta Sertifikasi; g. Pemilik Sertifikat; h. Asesor Kompetensi; dan i. Pengawas Ujian. (2) Kepala LKPP memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN Komite dan Sekretariat Komite; b. MENETAPKAN Pengawas Ujian; dan c. MENETAPKAN Asesor Kompetensi. (3) Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa memiliki kewenangan: a. menandatangani Sertifikat Kompetensi bagi JFPPBJ dan Personel lainnya; b. MENETAPKAN Pelaksana Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN standar kelulusan Sertifikasi Kompetensi; d. MENETAPKAN Sistem Manajemen Mutu Sertifikasi Kompetensi; dan e. MENETAPKAN tata cara pembinaan dalam Sertifikasi Kompetensi. (4) Direktur yang membidangi sertifikasi profesi sebagai penanggung jawab Sertifikasi Kompetensi, memiliki tugas dan kewenangan: a. menandatangani Sertifikasi Kompetensi level-1; b. MENETAPKAN MUK; c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; d. menugaskan Pengawas Ujian; e. menugaskan Asesor Kompetensi; f. melakukan pemantauan dan evaluasi Sertifikasi Kompetensi; dan g. melakukan pembinaan kepada Pelaksana Uji Kompetensi, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, dan Pemilik Sertifikat. (5) Komite Penjaminan Mutu Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa adalah sejumlah orang yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka menjaga akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi. (6) Pelaksana Uji Kompetensi adalah Direktorat Sertifikasi Profesi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan LPPBJ/Instansi lain. (7) Peserta Sertifikasi Kompetensi adalah Pemohon Sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diterima untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi. (8) Pemilik Sertifikat Kompetensi adalah seseorang yang telah lulus Uji Kompetensi dan berhak memiliki Sertifikat Kompetensi. (9) Asesor Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa adalah seseorang yang memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan, dan mendapatkan penugasan dari LKPP untuk melakukan uji kompetensi dan/atau menilai kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (10) Pengawas Ujian adalah seseorang yang mendapatkan penugasan dari LKPP untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja, tugas, dan kewenangan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala LKPP. (12) Ketentuan tentang Pelaksana Uji Kompetensi, Peserta Sertifikasi, Pemilik Sertifikat, Asesor Kompetensi, dan Pengawas Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda