Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi menggunakan Perangkat Sertifikasi Kompetensi yang terdiri dari:
a. Skema Sertifikasi Kompetensi;
b. Materi Uji Kompetensi; dan
c. Tempat Uji Kompetensi.
(2) Skema Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. Ruang lingkup;
b. Tujuan;
c. Acuan Normatif;
d. Kemasan/Paket kompetensi;
e. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi;
f. Hak dan Kewajiban;
g. Biaya sertifikasi; dan
h. Proses Sertifikasi.
(3) Materi Uji Kompetensi merupakan acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi.
(4) Tempat Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat Uji Kompetensi.
(5) Ketentuan tentang Materi Uji Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
