Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, pertimbangan objektif lainnya dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pendidikan formal;
b. pelatihan fungsional Pengadaan Barang/Jasa;
dan/atau
c. pelatihan teknis Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pendidikan formal bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Ketentuan penyelenggaraan pelatihan bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
