Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi JF PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, meliputi:
a. Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Standar Kompetensi JF PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Standar Kompetensi JF PPBJ Pertama;
b. Standar Kompetensi JF PPBJ Muda; dan
c. Standar Kompetensi JF PPBJ Madya.
(3) ASN yang menduduki JF PPBJ harus memenuhi Standar Kompetensi JF PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai jenjang jabatan.
(4) Standar Kompetensi JF PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
