Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Kompetensi terdiri atas: a. Sertifikasi Kompetensi level-1; b. Sertifikasi Kompetensi bagi Pengelola PBJ; dan c. Sertifikasi Kompetensi bagi Personel Lainnya. (2) Sertifikasi Kompetensi level-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa. (3) Sertifikasi Kompetensi bagi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi Pengelola PBJ yang akan mengikuti: a. kenaikan jenjang; b. promosi; c. perpindahan dari jabatan lain; dan d. penyesuaian/inpassing. (4) Sertifikasi Kompetensi bagi Personel lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperuntukan bagi Personel lainnya meliputi sertifikasi: a. PPK; b. Pejabat Pengadaan; dan c. Pokja Pemilihan. (5) Tata kelola Sertifikasi Kompetensi merupakan proses yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Sertifikasi Kompetensi. (6) Ketentuan mengenai jenis Sertifikasi Kompetensi dan tata kelola sertifikasi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda