Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan berdasarkan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
(2) Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. Program Pendidikan dan Pelatihan Standar Kompetensi level-1;
b. Program Pendidikan dan Pelatihan Pengelola PBJ;
dan
c. Program Pendidikan dan Pelatihan Personel Lainnya.
(3) Program Pelatihan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa setelah menerima usulan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Program Pelatihan bagi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Pelatihan Pembentukan JF PPBJ; dan
b. Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ.
(5) Program Pelatihan bagi Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Pelatihan Teknis Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. Pelatihan Teknis Tematik Pengadaan Barang/Jasa.
(6) Program Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diikuti oleh Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
(7) Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, materi pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau mata
kuliah pendidikan Pengadaan Barang/Jasa dapat menjadi bagian dalam Program Pendidikan dan Pelatihan lainnya.
(8) Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala LKPP.
Koreksi Anda
