Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan berdasarkan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan. (2) Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. Program Pendidikan dan Pelatihan Standar Kompetensi level-1; b. Program Pendidikan dan Pelatihan Pengelola PBJ; dan c. Program Pendidikan dan Pelatihan Personel Lainnya. (3) Program Pelatihan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa setelah menerima usulan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (4) Program Pelatihan bagi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. Pelatihan Pembentukan JF PPBJ; dan b. Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ. (5) Program Pelatihan bagi Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Pelatihan Teknis Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa; dan b. Pelatihan Teknis Tematik Pengadaan Barang/Jasa. (6) Program Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diikuti oleh Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa. (7) Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, materi pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau mata kuliah pendidikan Pengadaan Barang/Jasa dapat menjadi bagian dalam Program Pendidikan dan Pelatihan lainnya. (8) Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala LKPP.
Koreksi Anda